LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
PASAR
MODAL
Diajukan
sebagai tugas mata kuliah
Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLK)

Disusun
oleh:
Devi Luthfiana 021114169
Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Pakuan Bogor
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan
pasar modal di Indonesia menalami peningkatan yang sangat pesat terutama
setelah pemerintah melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan
termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa
perdangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan
sekaligus memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian
negara kita.
Aktivitas
pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki
peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan
sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas
perekonomian nasional demikian pun Indonesia, ternyata pasar modal perlu ada
keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar
modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual
dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak
pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal
adalah individu atau organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan
kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui
pasar modal,sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal
atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa
saja dasar hukum pasar modal ?
2. Apa
saja yang termasuk produk-produk pasar modal?
3. Ada
berapa cabang/perusahaan dan data statistik pasar modal??
1.3. Tujuan
1.
Mahasiswa mengetahui dan memahami
bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.
Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi
adanya pasar modal di Indonesia
3.
Mahasiswa mengetahui dan memahami produk
apa saja yang ada di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi Pasar Modal
Pasar
Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi
lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan,
dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak
sebagai penghubung antara parainvestor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce
Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka
panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
2.2.Fungsi
dan Manfaat Pasar Modal
1. Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal
adalah sebagai berikut:
·
Sebagai sarana
penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana
dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh
masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
·
Sebagai sarana
pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu,
saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan
perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan
saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
·
Sebagai sarana
peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang
diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
·
Sebagai sarana
penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat
mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya
lapangan kerja baru.
·
Sebagai sarana
peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan
kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya
tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
·
Sebagai indikator
perekonomian negara
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
2.
Manfaat
Pasar Modal
Manfaat pasar modal terbagi menjadi 2, yaitu manfaat
bagi emiten dan manfaat bagi investor
·
Jumlah dana yang
dapat dihimpun berjumlah besar
·
Dana tersebut dapat
diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
·
Ketergantungan emiten
terhadap bank menjadi lebih kecil
·
Nilai investasi
perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
·
Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan
bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
2.3.Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri
atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
·
Otoritas Jasa Keuangan,
didirikan di tahun 2011 untuk menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi
di pasar modal
·
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun
sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga
menjadiBursa Efek Indonesia
·
Lembaga
Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan
oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
·
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian,
saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
2.4.Dasar Hukum Pasar Modal
Hukum
Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang
berkenaan/berkaitan dengan kekuatan pasar modal. Sedangkan Pasar
Modal (Capital Market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek perusahaa publik yang berkaitan denga efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dasar
Hukum Kegiatan Pasar Modal yaitu :
·
UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal,
·
PP 45 Tahun 1995
tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang PM
·
PP 46 Tahun 1996
tentang tata cara pemeriksaan dibidang PM,
·
KMK 645/KMK.010/1995
tentang pencabutan KMK 1548/KM.013/1990 tentang PM sebagai mana diubah
terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995,
·
KMK 646/KMK.010/1995
tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksa dana oleh pemodal asing,
·
KMK 647/KMK.010/1995
tentang pembatasan pemilik saham perusahaan efek oleh pemodal asing dicabut
dengan KMK 467/KMK.010/1997 > 85%,
·
KMK 455/KMK.010/1997
tentang pembelian saham oleh pemodal asing melalui PM > 100%,
·
KMK 90/KMK.010/2001
tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing > 99% (perusahaan
efek asing),
·
Kep. Ketua Bapepam,
·
Kep. atau peraturan
yang dikeluarkan oleh bursa efek (Self Regulatory Body). Bursa efek punya
wewenang untuk mengatur diri sendiri
2.5.Produk-Produk Pasar
Modal Indonesia
·
Saham adalah
sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikkan suatu perusahaan. Saham
ditentukan dalam satuan perdagangan saham (round lot). Dilihat dari jenisnya,
saham dapat dibedakan menjadi saham biasa (common stock) dan saham preferen
(preferred stock).
·
Obligasi (bond)
adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaa yang
menyatakan bahwa investor tersebut atau pemegang obligasi telah meminjamkan
sejumlah uang kepada perusahaan.
·
Derivatif adalah efek
yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut underlying.
·
Bukti Right adalah
surat berharga yang memberikan hak bagi investor untuk membeli saham baru yang
dikeluarkan oleh emiten.
·
Waran adalah hak
untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
·
Reksa dana adalah sekumpulan saham, obligasi, serta
efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah
perusahaan investas yang professional.
·
Opsi (optium) merupakan surat berharga
turunan dari berbagai suat berharga yang sebenarnya seperti saham dan obligasi.
Opsi bernlai selama derivatif dari aset finansial tersebut. Opsi tidak begitu
dikenal di Indonesia. Oleh sebab itu, di BEJ opsi belum atau tidak diperjual
belikan. Namun di Amerika Serikat dan Eropa opsi banyak diminati karena jumlah
yang diperjualbelikan, harga dan jangka waktunya ditentukan oleh pemegangnya.
2.6.Jumlah
Cabang/Perusahaan Pasar Modal
Berdasarkan penyisiran Bursa
Efek Indonesia Kantor Bandung di Jawa Barat, setidaknya terdapat 27 perusahaan
yang berpotensi dan dipandang layak untuk melantai di pasar modal. Kepala
kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Bandung Hari Mulyono mengatakan setidaknya
terdapat 27 perusahaan di Tanah Priangan dari berbagai sektor yang dinilai
sudah layak masuk ke pasar modal. Sedangkan selama lima tahun ke belakang,
jumlah emiten (perusahaan terbuka) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah
bertambah 104 perusahaan. Totalnya saat ini mencapai 502 emiten. Di akhir 2009
lalu saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih kembali, jumlah emiten masih
berjumlah 398 emiten.
Dari total 502 emiten,
sedikitnya 17 perusahaan telah melakukan Initial Public Offering (IPO) di tahun
ini dan 1 perusahaan relisting. BEI menargetkan bisa menjaring hingga 30 emiten
tahun ini. Direktur utama BEI Ito Warsito menargetkan bisa menjaring 30 emiten
saham baru atau Initial Public Offering (IPO), 60 emitn melakukan pencatatan
tambahan (Rights issue dan saham bonus), 57 emisi obligasi korporasi, dan 65
seri obligasi negara.
Target tersebut dengan asumsi
pertumbuhan ekonomi di tahun 2014 mencapai 6,5%, laju inflasi 4,5-5,5%, suku
bunga SPN 3 bulan 6,5%, suku bunga deposito rupiah 6,5%, dan kurs rupiah Rp
10.500 per dolar AS. “untuk transaksi perdagangan dan pendapatan jasa transaksi
saham, BEI memproyeksikan rata-rata nilai transaksi harian saham selama tahun
2014 mencapai Rp 7 triliun dengan jumlah hari bursa sebanyak 244 hari”.
Berdasarkan data BEI, berikut daftar nama 17 perusahaan
yang telah mencatatkan sahamnya (IPO) dan 1 perusahaan relisting di tahun 2014:
1. PT Bank Panin Syariah Tbk (PNBS)
2. PT Asuransi Mitra Maparya Tbk (ASMI)
3. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
4. PT Bank Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
5. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI)
6. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON)
7. PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ)
8. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
9. PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA)
10. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK)
11. PT Link Net Tbk (LINK)
12. PT Chitose Internasional Tbk (CINT)
13. PT Magna Finance Tbk (MGNA)
14. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII)
15. PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP)
16. PT Sitara Propertindo Tbk (TARA)
17. PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR)
18. PT Tunas Alfin Tbk (TALF): relisting
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pasar Modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.Hukum
Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan atau
yang berkaitan dengan kekuatan pasar modal. Saham-saham yang terdapat di
dalam pasar modal, yaitu: saham, obligasi, derivatif, bukti rights, waran,
reksa dana, dan opsi (optinum).
Jumlah perusahaan pasar modal
yang terdapat di Indonesia selama lima
tahun ke belakang, jumlah emiten (perusahaan terbuka) di Bursa Efek Indonesia
(BEI) sudah bertambah 104 perusahaan. Totalnya saat ini mencapai 502 emiten. Di
akhir 2009 lalu saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih kembali, jumlah
emiten masih berjumlah 398 emiten. Dari total 502 emiten, sedikitnya 17
perusahaan telah melakukan Initial Public Offering (IPO) di tahun ini dan 1
perusahaan relisting.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar