Sabtu, 18 Maret 2017

Lembaga Keuangan Bukan Bank (Pasar Modal)

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
PASAR MODAL
Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLK)













Disusun oleh:
Devi Luthfiana                              021114169



Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Pakuan Bogor
2015









BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia menalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintah melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun Indonesia, ternyata pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal,sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa saja dasar hukum pasar modal ?
2.      Apa saja yang termasuk produk-produk pasar modal?
3.      Ada berapa cabang/perusahaan dan data statistik pasar modal??

1.3. Tujuan
1.      Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.      Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3.      Mahasiswa mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Definisi Pasar Modal
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara parainvestor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
2.2.Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
1.      Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
·         Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
·         Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
·         Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
·         Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
·         Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
·         Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
2.      Manfaat Pasar Modal
Manfaat pasar modal terbagi menjadi 2, yaitu manfaat bagi emiten dan manfaat bagi investor
1.    Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
·         Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
·         Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
·         Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
·         Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
·         Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.    Bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
·         Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
·         Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
·         Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
2.3.Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
·         Otoritas Jasa Keuangan, didirikan di tahun 2011 untuk menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal
·         Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadiBursa Efek Indonesia
·         Perusahaan efek
·         Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
2.4.Dasar Hukum Pasar Modal
Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan kekuatan pasar modal. Sedangkan Pasar Modal (Capital Market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaa publik yang berkaitan denga efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dasar Hukum Kegiatan Pasar Modal yaitu :
·         UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
·         PP 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang PM
·         PP 46 Tahun 1996 tentang tata cara pemeriksaan dibidang PM,
·         KMK 645/KMK.010/1995 tentang pencabutan KMK 1548/KM.013/1990 tentang PM sebagai mana diubah terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995,
·         KMK 646/KMK.010/1995 tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksa dana oleh pemodal asing,
·         KMK 647/KMK.010/1995 tentang pembatasan pemilik saham perusahaan efek oleh pemodal asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997 > 85%,
·         KMK 455/KMK.010/1997 tentang pembelian saham oleh pemodal asing melalui PM > 100%,
·         KMK 90/KMK.010/2001 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing > 99% (perusahaan efek asing),
·         Kep. Ketua Bapepam,
·         Kep. atau peraturan yang dikeluarkan oleh bursa efek (Self Regulatory Body). Bursa efek punya wewenang untuk mengatur diri sendiri

2.5.Produk-Produk Pasar Modal Indonesia
·         Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikkan suatu perusahaan. Saham ditentukan dalam satuan perdagangan saham (round lot). Dilihat dari jenisnya, saham dapat dibedakan menjadi saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
·         Obligasi (bond) adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaa yang menyatakan bahwa investor tersebut atau pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.
·         Derivatif adalah efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut underlying.
·         Bukti Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi investor untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten.
·         Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
·         Reksa dana adalah sekumpulan saham, obligasi, serta efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investas yang professional.
·         Opsi (optium) merupakan surat berharga turunan dari berbagai suat berharga yang sebenarnya seperti saham dan obligasi. Opsi bernlai selama derivatif dari aset finansial tersebut. Opsi tidak begitu dikenal di Indonesia. Oleh sebab itu, di BEJ opsi belum atau tidak diperjual belikan. Namun di Amerika Serikat dan Eropa opsi banyak diminati karena jumlah yang diperjualbelikan, harga dan jangka waktunya ditentukan oleh pemegangnya.

2.6.Jumlah Cabang/Perusahaan Pasar Modal
Berdasarkan penyisiran Bursa Efek Indonesia Kantor Bandung di Jawa Barat, setidaknya terdapat 27 perusahaan yang berpotensi dan dipandang layak untuk melantai di pasar modal. Kepala kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Bandung Hari Mulyono mengatakan setidaknya terdapat 27 perusahaan di Tanah Priangan dari berbagai sektor yang dinilai sudah layak masuk ke pasar modal. Sedangkan selama lima tahun ke belakang, jumlah emiten (perusahaan terbuka) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah bertambah 104 perusahaan. Totalnya saat ini mencapai 502 emiten. Di akhir 2009 lalu saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih kembali, jumlah emiten masih berjumlah 398 emiten.
Dari total 502 emiten, sedikitnya 17 perusahaan telah melakukan Initial Public Offering (IPO) di tahun ini dan 1 perusahaan relisting. BEI menargetkan bisa menjaring hingga 30 emiten tahun ini. Direktur utama BEI Ito Warsito menargetkan bisa menjaring 30 emiten saham baru atau Initial Public Offering (IPO), 60 emitn melakukan pencatatan tambahan (Rights issue dan saham bonus), 57 emisi obligasi korporasi, dan 65 seri obligasi negara.
Target tersebut dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di tahun 2014 mencapai 6,5%, laju inflasi 4,5-5,5%, suku bunga SPN 3 bulan 6,5%, suku bunga deposito rupiah 6,5%, dan kurs rupiah Rp 10.500 per dolar AS. “untuk transaksi perdagangan dan pendapatan jasa transaksi saham, BEI memproyeksikan rata-rata nilai transaksi harian saham selama tahun 2014 mencapai Rp 7 triliun dengan jumlah hari bursa sebanyak  244 hari”.
Berdasarkan data BEI, berikut daftar nama 17 perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (IPO) dan 1 perusahaan relisting di tahun 2014:
1.      PT Bank Panin Syariah Tbk (PNBS)
2.      PT Asuransi Mitra Maparya Tbk (ASMI)
3.      PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
4.      PT Bank Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
5.      PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI)
6.      PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON)
7.      PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ)
8.      PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
9.      PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA)
10.  PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK)
11.  PT Link Net Tbk (LINK)
12.  PT Chitose Internasional Tbk (CINT)
13.  PT Magna Finance Tbk (MGNA)
14.  PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII)
15.  PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP)
16.  PT Sitara Propertindo Tbk (TARA)
17.  PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR)
18.  PT Tunas Alfin Tbk (TALF): relisting



BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan atau yang berkaitan dengan kekuatan pasar modal. Saham-saham yang terdapat di dalam pasar modal, yaitu: saham, obligasi, derivatif, bukti rights, waran, reksa dana, dan opsi (optinum).
Jumlah perusahaan pasar modal yang terdapat di Indonesia selama lima tahun ke belakang, jumlah emiten (perusahaan terbuka) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah bertambah 104 perusahaan. Totalnya saat ini mencapai 502 emiten. Di akhir 2009 lalu saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih kembali, jumlah emiten masih berjumlah 398 emiten. Dari total 502 emiten, sedikitnya 17 perusahaan telah melakukan Initial Public Offering (IPO) di tahun ini dan 1 perusahaan relisting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar